Bukan hanya jemaah calon haji (calhaj) reguler yg harus menunggu bertahun-tahun agar bisa berangkat haji, akan tetapi nasib sama juga dialami calhaj plus/khusus. Jumlah pendaftar haji plus sudah mencapai sekitar 40.000 orang sehingga kuota haji tahun 2012 hampir habis.
“Hal itu terjadi apabila kuota haji plus sebanyak 17.000 orang. Pada tahun lalu kuota haji plus 17.000 orang lalu mendapatkan tambahan pemerintah 6.500 orang sehingga menjadi 23.500 orang,” kata Direktur Pembinaan Haji Kementerian Agama (Kemenag), H. Kartono, kepada para wartawan dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) di Ciater Spa, Selasa (19/1) malam.
Lebih jauh Kartono mengatakan, pemerintah menetapkan pada tahun 2011 ini Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) plus minimal 6.500 dolar AS (sekitar Rp 62 juta) sehingga pelayanannya mesti berbeda dengan haji reguler. “Untuk menekan adanya penyimpangan dari penyelenggara haji plus yang nakal, maka pemerintah sedang menggodok standar pelayanan minimum (SPM) untuk haji plus,” katanya didampingi Ketua Umum HIMPUH, H. Baluki Ahmad.
Kartono juga menyoroti banyaknya penyelenggara haji dan umrah yang mencapai lebih dari 200 perusahaan sehingga terjadi persaingan ketat & kadang tak sehat. “Padahal, 95 persen pengeluaran untuk penyelenggara haji plus di luar negeri seperti biaya pesawat, pemondokan, transportasi, dan katering sehingga membutuhkan dana besar untuk melakukan kerja sama dengan perusahaan Arab Saudi,” katanya.
“Hal itu terjadi apabila kuota haji plus sebanyak 17.000 orang. Pada tahun lalu kuota haji plus 17.000 orang lalu mendapatkan tambahan pemerintah 6.500 orang sehingga menjadi 23.500 orang,” kata Direktur Pembinaan Haji Kementerian Agama (Kemenag), H. Kartono, kepada para wartawan dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) di Ciater Spa, Selasa (19/1) malam.
Lebih jauh Kartono mengatakan, pemerintah menetapkan pada tahun 2011 ini Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) plus minimal 6.500 dolar AS (sekitar Rp 62 juta) sehingga pelayanannya mesti berbeda dengan haji reguler. “Untuk menekan adanya penyimpangan dari penyelenggara haji plus yang nakal, maka pemerintah sedang menggodok standar pelayanan minimum (SPM) untuk haji plus,” katanya didampingi Ketua Umum HIMPUH, H. Baluki Ahmad.
Kartono juga menyoroti banyaknya penyelenggara haji dan umrah yang mencapai lebih dari 200 perusahaan sehingga terjadi persaingan ketat & kadang tak sehat. “Padahal, 95 persen pengeluaran untuk penyelenggara haji plus di luar negeri seperti biaya pesawat, pemondokan, transportasi, dan katering sehingga membutuhkan dana besar untuk melakukan kerja sama dengan perusahaan Arab Saudi,” katanya.
Terima kasih telah membaca artikel tentang Daftar Tunggu Haji Plus Sampai Tahun 2012 di blog Travel Haji Plus dan Umroh | Biro Penyelenggara Umrah | Haji Khusus Arbain jika anda ingin menyebar luaskan artikel ini di mohon untuk mencantumkan link sebagai Sumbernya, dan bila artikel ini bermanfaat silakan bookmark halaman ini diwebbroswer anda, dengan cara menekan Ctrl + D pada tombol keyboard anda.